Pemkot Bekasi dan Kejari Teken Kerja Sama Penguatan Hukum BUMD

Pemkot Bekasi dan Kejari Teken Kerja Sama Penguatan Hukum BUMD

Kota Bekasi, WartaKarya - Di tengah tantangan pengelolaan daerah yang semakin kompleks, Pemerintah Kota Bekasi terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Salah satu langkah strategis diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama antara seluruh BUMD se-Kota Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang digelar di kantor Kejari pada Senin (27/10/2025).

Kerja sama ini bukan sekadar seremonial. Bagi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, inilah bentuk nyata dari upaya Pemkot memperkuat fondasi hukum dan memastikan seluruh BUMD berjalan di jalur yang benar — transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh empat kepala BUMD, yakni PT BPRS Patriot, PT Migas Patriot, PT Mitra Patriot, dan PT Sinergi Patriot, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum.

Tri Adhianto menegaskan bahwa keberadaan BUMD bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga cerminan tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance). Ia mencontohkan Perumda Tirta Patriot yang sebelumnya telah menjalin pendampingan hukum dengan Kejaksaan dan menjadi pelopor pengelolaan perusahaan daerah yang tertib administrasi dan berintegritas.

“Kita ingin memastikan setiap langkah yang diambil BUMD memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, para pengelola BUMD tidak perlu ragu lagi. Semua bisa berjalan sesuai aturan dan tetap fokus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Tri Adhianto dalam sambutannya.

Sementara itu, PT Migas Patriot tengah membuka peluang baru dalam pengembangan sumber energi daerah, dan PT Sinergi Patriot Bekasi menyiapkan rencana bisnis jangka panjang yang diproyeksikan akan berkembang pesat dalam lima tahun ke depan.

Semua langkah tersebut diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bekasi.

“Administrasi jangan sampai tertinggal. Kita hidup di zaman di mana aturan terus berkembang, dan antara keinginan serta regulasi harus sejalan. Semua bentuk peraturan, termasuk Peraturan Wali Kota tentang BUMD, kini harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, kita harus semakin profesional,” tegasnya.

Tri Adhianto juga mengingatkan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan dan pengelolaan aset daerah. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, seluruh BUMD kini memiliki rambu yang jelas dalam mengambil keputusan strategis.

Baginya, kerja sama ini merupakan simbol kebersamaan dan komitmen moral antara pemerintah, lembaga hukum, dan BUMD untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sinergi tersebut menjadi pondasi menuju tata kelola yang bersih dan pelayanan publik yang semakin prima.

“Langkah ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang keyakinan. Dengan adanya perjanjian ini, kita tidak perlu ragu lagi untuk bergerak. Gaspol kerjanya! Karena ini bukti komitmen kita bersama dalam membangun Kota Bekasi yang lebih baik,” pungkas Tri Adhianto penuh semangat. **(Jim)

 

LOWONGAN WARTAWAN

Popular News